Jumat, 10 Agustus 2012


Jakarta, 28 Juni 2012
Judi Pebuatan Tindak Pidana
Tindak pidana atau yang dikenal istilah asing yaitu “Strafbaar feit” adalah suatu handeling (tindakan/perbuatan) yang diancam dengan pidana oleh undang-undang, bertentangan dengan hukum (onrechtmatig) dilakukan dengan kesalahan (schuld) oleh seseorang yang mampu bertanggungjawab. Menurut Moeljatno istilah perbuatan pidana adalah perbuatan yang oleh aturan hukum pidana dilarang dan diancam dengan pidana barang siapa yang melanggar larangan tersebut dan merupakan perbuatan yang anti social. Peristiwa pidana adalah suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang atau sekolompok orang yang melanggar hukum dan perbuatannya dapat di hukum oleh hukum itu sendiri. Menurut sudut pandang hukum positif, peristiwa pidana itu adalah suatu peristiwa yang oleh undang-undang ditentukan sebagai suatu peristiwa yang menyebabkan dijatuhkan hukuman. Sedangkan menurut SIMONS, peristiwa pidana adalah suatu perbuatan yang oleh hukum diancam dengan hukuman, bertentangan dengan hukum, dilakukan oleh seseorang yang bersalah dan orang itu dianggap bertanggungjawab atas perbuatannya.
Suatu peristiwa pidana harus memuat unsur perbuatan yang melawan hukum (element van wederrechtelijk) dan oleh sebab itu dapat dijatuhkan hukuman (strafbaarheid can het feit) serta unsur kesalahan pembuat (dader) yang bertanggungjawab atas perbuatan tersebut (element van schuld).
1.      Unsur Melawan Hukum (wederrechtelijkeheid)
Yang dimaksud dengan unsur melawan hukum adalah setiap perbuatan yang melanggar hukum, membawa kerugian kepada orang lain, mewajibakan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
2.      Unsur Kesalahan (Schuld)
Dalam hukum pidana, yang dimaksud dengan kesalahan atau pertanggungjawaban adalah suatu pertanggungjawaban menurut hukum pidana (verantwoordelijkheid volgens het strafrecht). Menurut etika, setiap orang bertanggungjawab atas segala perbuatannya, tetapi dalam hukum pidana, hanya perbuatan-perbuatan yang dapat menyebabkan hal hakim menjatuhkan hukuman dapat dipertanggungjawabkan kepada pembuat. Pertanggungjawaban itu adalah pertanggungjawaban pidana.  
Judi merupakan sebuah perbuatan tindak pidana yang melanggar aturan hukum pidana sehingga setiap orang yang diketahui bermain judi harus dihukum. Di dalam pasal 303 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Larangan terhadap judi sangat jelas telah diatur di dalam Pasal 303 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Berikut ini adalah bunyi Pasal 303 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana :
Dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah dihukum barangsiapa dengan  tidak berhak :
1e. menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi;
2e. sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu.
3e. turut main judi sebagai pencaharian.
Ayat 2
Kalau si tersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya, dapat dipecat dari jabatannya itu.
Ayat 3
Yang dikatakan main judi yaitu tiap-tiap permainan, yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi tambah besar karena kepintaran kebiasaan pemain. Yang uga terhitung masuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain. (KUHP Pasal 35, Pasal 37,Pasal 542).
Pasal 303 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa :
Ayat  1
Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau dendan sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah dihukum:
1.      Barang siapa mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
2.      Barang siapa turu main judi di jalan umum atau di dekat jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi oleh umum, kecuali kalau pembesar yang berkuasa telah memberi izin untuk mengadakan judi itu.
Ayat 2
Jika pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lalu dua tahun, sejak ketetapan putusan hukuman yang dahulu bagi si tersalah lantaran salah satu pelanggaran ini, maka dapat dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah.
Bila mencermati pada bunyi Pasal 303 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana maka sangat jelas dan tegas dikatakn tentang larangan dan hukuman terhadap judi. Permainan judi di kategorikan sebagai perbuatan tindak pidana yang bila ada oknum yang dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu maka karena perbuatannya itu di hukum pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah. Menyadari sungguh pada hukuman pidana dan denda yang disebutkan diatas maka mestinya setiap orang tidak harus ikut campur di dalam memberi kesempatan dan ikut meyebarluaskan serta terlibat bermain di dalamnya demi memperoleh keuntungan semata.
Pertanyaanya siapakah yang harus memberantasnya? Bagaimanakah cara pemberantasan judi yang sudah merajalela di tengah-tengah masyarakat saat ini? Siapakah yang harus di berantas? Kapankah  di mulai pemberantasannya? Bilamana oknum-oknum yang telah ditangkap apakah mereka dapat di pidana dengan hukuman penjara sesuai yang disebutkan dengan Pasal 303 KUHP?
Hemat kami bahwa pertanyaan-pertanyaan diatas lahir atas dasar kekecewaan yang ada terhadap penanganan permasalahan judi yang sudah merajalela hingga keseluruh lapisan masyarakat yang hingga saat ini pihak kepolisian belum dapat memberantas persoalan judi di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.
Siapakah yang harus memberantas masalah tindak pidana judi ini maka kami menjawab bahwa tentu yang memiliki tugas dan kompetensi untuk meyelesaikannya adalah pihak kepolisian. Masyarakat juga memiliki peran yang sangat penting terhadap penanganan judi yang merajalela di tengah-tengah kehidupan masyarakat itu sendiri. Masyarakat harus proaktif di dalam memberikan laporan terhadap persoalan-persoalan hukum dan terus melakukan pengawasan yang berkesinambungan terhadap kinerja kepolisian dalam menangani kasus-kasus hukum yang ada. Kepolisian sebagai salah satu institusi dan polisi sebagai alat Negara yang bertugas menerapkan peraturan Negara maka sudah seharusnya dapat mengambil langkah-langkah konkrit dalam menangani setiap persoalan hukum yang muncul atau yang ada di tengah-tengah masyarakat, salah satunya adalah masalah judi. Judi adalah suatu masalah yang muncul di tengah-tengah kehidupan masyarakat sebagai masalah hukum karena bertentangan dengan peraturan yang berlaku. kepolisian harus peka dan tanggap terhadap persoalan-persoalan hukum yang timbul akibat dari aktifitas masyarakat itu sendiri. Langkah-langkah konkrit segera di ambil dalam penanganan berupa penyelidikan dan penangkapan. Upaya ini di maksudkan untuk dapat mencegah meluasnya persoalan hukum yang ada dan dapat segera terselesaikan sesuai peraturan yang berlaku. Polisi sendiri sebagai penyidik di dalam Pasal 102 KUHAP ayat 1 menyatakan bahwa penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan. Maka menurut kami persoalan judi yang ada di Kota Tual dan Maluku Tenggara seharusnya kepolisian telah mengambil langkah-langkah konkrit bahkan harus sudah melakukan penangkapan terhadap oknum-oknum yang diduga sebagai pelaku. Tetapi kenyataan bahwa Kepolisian Maluku Tenggara masih lamban dalam penanganan kasus-kasus hukum di Kota Tual maupun Maluku Tenggara.
Bagaimanakah cara pemberantasan judi yang sudah merajalela di tengah-tengah masyarakat saat ini? Kami memiliki pendapat bahwa cara yang tepat adalah dengan cara kerjasama dari semua pihak agar dapat membantu kepolisian dalam memberantas judi itu sendiri. Semua pihak yang memiliki bukti-bukti dan dugaan yang berhubungan dengan oknum-oknum yang memiliki keterlibatan dengan judi serta yang bertindak sebagai bandar maka segera melapor kepada pihak yang berwajib untuk di lakukan penyelidikan dan penangkapan. Kerjasama berupa laporan dari masyarakat sebenarnya sangat di butuhkan oleh polisi sebelum mengambil tindakan hukum. Polisi biasanya beralasan bahwa mereka tidak memiliki data untuk kasus-kasus yang ada sehingga masyarakat di harapkan berperan aktif dalam melaporkan apabila ada dugaan tindak pidana yang diketahuinya sehingga polisi dapat melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut.
Siapakah yang harus di berantas? Sesuai pengamatan kami maka yang menjadi sasaran pemberantasan adalah oknum-oknum yang bertindak sebagai bandar sehingga mudah dalam memutus mata rantai persoalan judi tersebut. Masyarakat tidak boleh takut untuk melapor terhadap polisi bila memiliki bukti-bukti atau dugaan tindak pidana terhadap oknum-oknum yang di sangka terlibat atau bertindak sebagai bandar judi. Demi menegakan keadilan maka peran aktif dari masyarakat sangat di butuhkan sehingga fungsi kontrol terhadap kinerja kepolisian dapat terawasi dengan baik. Polisi juga harus bekerja dengan jujur dan berani dalam menegakan keadilan bukan bekerja berdasarkan yang bayar. Pihak kepolisian tidak harus tebang pilih dalam menengani masalah-masalah hukum yang ada dan apabila kedapatan maka ini adalah merupakan reseden buruk bagi istitusi kepolisian itu sendiri. Polisi juga harus gerak cepat dengan melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan jangan sampai membiarkan masalah judi berlarut-larut sehingga bisa menjadi komuditi ekonomi bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengorbankan harkat dan martabat institusi kepolisian.
Bilamana pelaku tindak pidana judi yang telah ditangkap apakah mereka dapat di pidana dengan hukuman penjara sesuai yang disebutkan dengan Pasal 303 KUHP? Bilamana melihat pada Pasal 1 UUD 1945 ayat 3 yang menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum maka sudah sangat jelas barang siapa yang melakukan tindak pidana sudah barang tentu harus di hukum sesuai perbuatannya demi menjunjung hukum itu sendiri. Bila mengikuti proses hukum yang ada maka kami berkeyakinan penerapan Pasal 303 KUHP dapat terlaksana akan tetapi dalam hal ini di kembalikan lagi kepada pihak yang berkompeten yang menengani masalah ini dan kita semua berkewajiban mengawal proses-proses hukum yang ada agar keadilan dapat di tegakan tanpa tebang pilih.. Tersangka yang sudah di tangkap dalam kasus-kasus hukum seperti judi tentu dapat di hukum sesuai sanksi yang disebutkan di dalam Pasal 303 KUHP tetapi harus di pahami bahwa selama si tersangka setelah di tangkap dan sedang menjalani proses pemeriksaan hingga di tingkatkan statusnya sebagai terdakwa dan sampai di sidangkan di depan pengadilan sampai belum turun keputusan pengadilan terhadap terdakwa tersebut maka si terdakwa masih belum dapat di katakan bersalah karena dalam hukum acara kita di kenal dengan Asas Praduga Tak Berselah yang berarti seseorang tersangka maupun terdakwa yang belum di vonis dengan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap maka tersangka atau terdakwa tersebut belum bisa dikatakan bersalah.
Kami menyadari bahwa tidak ada kesempurnaan dalam tulisan ini sehingga kritik dan saran yang membangun kami butuhkan untuk dapat memperbaiki tulisan-tulisan berikutnya terhadap persoalan-persoalan yang ada terutama memberikan edukasi terhadap persoalan hukum di negeri ini. Semoga tulisan ini bisa menjadi referensi kecil bagi yang hobi membaca dan yang mencari informasi.