Jumat, 10 Agustus 2012


Jakarta, 28 Juni 2012
Judi Pebuatan Tindak Pidana
Tindak pidana atau yang dikenal istilah asing yaitu “Strafbaar feit” adalah suatu handeling (tindakan/perbuatan) yang diancam dengan pidana oleh undang-undang, bertentangan dengan hukum (onrechtmatig) dilakukan dengan kesalahan (schuld) oleh seseorang yang mampu bertanggungjawab. Menurut Moeljatno istilah perbuatan pidana adalah perbuatan yang oleh aturan hukum pidana dilarang dan diancam dengan pidana barang siapa yang melanggar larangan tersebut dan merupakan perbuatan yang anti social. Peristiwa pidana adalah suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang atau sekolompok orang yang melanggar hukum dan perbuatannya dapat di hukum oleh hukum itu sendiri. Menurut sudut pandang hukum positif, peristiwa pidana itu adalah suatu peristiwa yang oleh undang-undang ditentukan sebagai suatu peristiwa yang menyebabkan dijatuhkan hukuman. Sedangkan menurut SIMONS, peristiwa pidana adalah suatu perbuatan yang oleh hukum diancam dengan hukuman, bertentangan dengan hukum, dilakukan oleh seseorang yang bersalah dan orang itu dianggap bertanggungjawab atas perbuatannya.
Suatu peristiwa pidana harus memuat unsur perbuatan yang melawan hukum (element van wederrechtelijk) dan oleh sebab itu dapat dijatuhkan hukuman (strafbaarheid can het feit) serta unsur kesalahan pembuat (dader) yang bertanggungjawab atas perbuatan tersebut (element van schuld).
1.      Unsur Melawan Hukum (wederrechtelijkeheid)
Yang dimaksud dengan unsur melawan hukum adalah setiap perbuatan yang melanggar hukum, membawa kerugian kepada orang lain, mewajibakan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
2.      Unsur Kesalahan (Schuld)
Dalam hukum pidana, yang dimaksud dengan kesalahan atau pertanggungjawaban adalah suatu pertanggungjawaban menurut hukum pidana (verantwoordelijkheid volgens het strafrecht). Menurut etika, setiap orang bertanggungjawab atas segala perbuatannya, tetapi dalam hukum pidana, hanya perbuatan-perbuatan yang dapat menyebabkan hal hakim menjatuhkan hukuman dapat dipertanggungjawabkan kepada pembuat. Pertanggungjawaban itu adalah pertanggungjawaban pidana.  
Judi merupakan sebuah perbuatan tindak pidana yang melanggar aturan hukum pidana sehingga setiap orang yang diketahui bermain judi harus dihukum. Di dalam pasal 303 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Larangan terhadap judi sangat jelas telah diatur di dalam Pasal 303 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Berikut ini adalah bunyi Pasal 303 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana :
Dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah dihukum barangsiapa dengan  tidak berhak :
1e. menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi;
2e. sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu.
3e. turut main judi sebagai pencaharian.
Ayat 2
Kalau si tersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatannya, dapat dipecat dari jabatannya itu.
Ayat 3
Yang dikatakan main judi yaitu tiap-tiap permainan, yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi tambah besar karena kepintaran kebiasaan pemain. Yang uga terhitung masuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain. (KUHP Pasal 35, Pasal 37,Pasal 542).
Pasal 303 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa :
Ayat  1
Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau dendan sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah dihukum:
1.      Barang siapa mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
2.      Barang siapa turu main judi di jalan umum atau di dekat jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi oleh umum, kecuali kalau pembesar yang berkuasa telah memberi izin untuk mengadakan judi itu.
Ayat 2
Jika pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lalu dua tahun, sejak ketetapan putusan hukuman yang dahulu bagi si tersalah lantaran salah satu pelanggaran ini, maka dapat dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah.
Bila mencermati pada bunyi Pasal 303 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana maka sangat jelas dan tegas dikatakn tentang larangan dan hukuman terhadap judi. Permainan judi di kategorikan sebagai perbuatan tindak pidana yang bila ada oknum yang dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu maka karena perbuatannya itu di hukum pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah. Menyadari sungguh pada hukuman pidana dan denda yang disebutkan diatas maka mestinya setiap orang tidak harus ikut campur di dalam memberi kesempatan dan ikut meyebarluaskan serta terlibat bermain di dalamnya demi memperoleh keuntungan semata.
Pertanyaanya siapakah yang harus memberantasnya? Bagaimanakah cara pemberantasan judi yang sudah merajalela di tengah-tengah masyarakat saat ini? Siapakah yang harus di berantas? Kapankah  di mulai pemberantasannya? Bilamana oknum-oknum yang telah ditangkap apakah mereka dapat di pidana dengan hukuman penjara sesuai yang disebutkan dengan Pasal 303 KUHP?
Hemat kami bahwa pertanyaan-pertanyaan diatas lahir atas dasar kekecewaan yang ada terhadap penanganan permasalahan judi yang sudah merajalela hingga keseluruh lapisan masyarakat yang hingga saat ini pihak kepolisian belum dapat memberantas persoalan judi di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.
Siapakah yang harus memberantas masalah tindak pidana judi ini maka kami menjawab bahwa tentu yang memiliki tugas dan kompetensi untuk meyelesaikannya adalah pihak kepolisian. Masyarakat juga memiliki peran yang sangat penting terhadap penanganan judi yang merajalela di tengah-tengah kehidupan masyarakat itu sendiri. Masyarakat harus proaktif di dalam memberikan laporan terhadap persoalan-persoalan hukum dan terus melakukan pengawasan yang berkesinambungan terhadap kinerja kepolisian dalam menangani kasus-kasus hukum yang ada. Kepolisian sebagai salah satu institusi dan polisi sebagai alat Negara yang bertugas menerapkan peraturan Negara maka sudah seharusnya dapat mengambil langkah-langkah konkrit dalam menangani setiap persoalan hukum yang muncul atau yang ada di tengah-tengah masyarakat, salah satunya adalah masalah judi. Judi adalah suatu masalah yang muncul di tengah-tengah kehidupan masyarakat sebagai masalah hukum karena bertentangan dengan peraturan yang berlaku. kepolisian harus peka dan tanggap terhadap persoalan-persoalan hukum yang timbul akibat dari aktifitas masyarakat itu sendiri. Langkah-langkah konkrit segera di ambil dalam penanganan berupa penyelidikan dan penangkapan. Upaya ini di maksudkan untuk dapat mencegah meluasnya persoalan hukum yang ada dan dapat segera terselesaikan sesuai peraturan yang berlaku. Polisi sendiri sebagai penyidik di dalam Pasal 102 KUHAP ayat 1 menyatakan bahwa penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan. Maka menurut kami persoalan judi yang ada di Kota Tual dan Maluku Tenggara seharusnya kepolisian telah mengambil langkah-langkah konkrit bahkan harus sudah melakukan penangkapan terhadap oknum-oknum yang diduga sebagai pelaku. Tetapi kenyataan bahwa Kepolisian Maluku Tenggara masih lamban dalam penanganan kasus-kasus hukum di Kota Tual maupun Maluku Tenggara.
Bagaimanakah cara pemberantasan judi yang sudah merajalela di tengah-tengah masyarakat saat ini? Kami memiliki pendapat bahwa cara yang tepat adalah dengan cara kerjasama dari semua pihak agar dapat membantu kepolisian dalam memberantas judi itu sendiri. Semua pihak yang memiliki bukti-bukti dan dugaan yang berhubungan dengan oknum-oknum yang memiliki keterlibatan dengan judi serta yang bertindak sebagai bandar maka segera melapor kepada pihak yang berwajib untuk di lakukan penyelidikan dan penangkapan. Kerjasama berupa laporan dari masyarakat sebenarnya sangat di butuhkan oleh polisi sebelum mengambil tindakan hukum. Polisi biasanya beralasan bahwa mereka tidak memiliki data untuk kasus-kasus yang ada sehingga masyarakat di harapkan berperan aktif dalam melaporkan apabila ada dugaan tindak pidana yang diketahuinya sehingga polisi dapat melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut.
Siapakah yang harus di berantas? Sesuai pengamatan kami maka yang menjadi sasaran pemberantasan adalah oknum-oknum yang bertindak sebagai bandar sehingga mudah dalam memutus mata rantai persoalan judi tersebut. Masyarakat tidak boleh takut untuk melapor terhadap polisi bila memiliki bukti-bukti atau dugaan tindak pidana terhadap oknum-oknum yang di sangka terlibat atau bertindak sebagai bandar judi. Demi menegakan keadilan maka peran aktif dari masyarakat sangat di butuhkan sehingga fungsi kontrol terhadap kinerja kepolisian dapat terawasi dengan baik. Polisi juga harus bekerja dengan jujur dan berani dalam menegakan keadilan bukan bekerja berdasarkan yang bayar. Pihak kepolisian tidak harus tebang pilih dalam menengani masalah-masalah hukum yang ada dan apabila kedapatan maka ini adalah merupakan reseden buruk bagi istitusi kepolisian itu sendiri. Polisi juga harus gerak cepat dengan melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan jangan sampai membiarkan masalah judi berlarut-larut sehingga bisa menjadi komuditi ekonomi bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengorbankan harkat dan martabat institusi kepolisian.
Bilamana pelaku tindak pidana judi yang telah ditangkap apakah mereka dapat di pidana dengan hukuman penjara sesuai yang disebutkan dengan Pasal 303 KUHP? Bilamana melihat pada Pasal 1 UUD 1945 ayat 3 yang menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum maka sudah sangat jelas barang siapa yang melakukan tindak pidana sudah barang tentu harus di hukum sesuai perbuatannya demi menjunjung hukum itu sendiri. Bila mengikuti proses hukum yang ada maka kami berkeyakinan penerapan Pasal 303 KUHP dapat terlaksana akan tetapi dalam hal ini di kembalikan lagi kepada pihak yang berkompeten yang menengani masalah ini dan kita semua berkewajiban mengawal proses-proses hukum yang ada agar keadilan dapat di tegakan tanpa tebang pilih.. Tersangka yang sudah di tangkap dalam kasus-kasus hukum seperti judi tentu dapat di hukum sesuai sanksi yang disebutkan di dalam Pasal 303 KUHP tetapi harus di pahami bahwa selama si tersangka setelah di tangkap dan sedang menjalani proses pemeriksaan hingga di tingkatkan statusnya sebagai terdakwa dan sampai di sidangkan di depan pengadilan sampai belum turun keputusan pengadilan terhadap terdakwa tersebut maka si terdakwa masih belum dapat di katakan bersalah karena dalam hukum acara kita di kenal dengan Asas Praduga Tak Berselah yang berarti seseorang tersangka maupun terdakwa yang belum di vonis dengan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap maka tersangka atau terdakwa tersebut belum bisa dikatakan bersalah.
Kami menyadari bahwa tidak ada kesempurnaan dalam tulisan ini sehingga kritik dan saran yang membangun kami butuhkan untuk dapat memperbaiki tulisan-tulisan berikutnya terhadap persoalan-persoalan yang ada terutama memberikan edukasi terhadap persoalan hukum di negeri ini. Semoga tulisan ini bisa menjadi referensi kecil bagi yang hobi membaca dan yang mencari informasi.

         
   
      

Selasa, 26 Juni 2012

Judi Melanggar Norma Hukum


                   Law istana slipi
                                                             Email:rusbalgatot@yahoo.com
Jakarta, 27 Juni 2012
Judi Melanggar Norma Hukum
Judi atau disebut dalam bahasa asing ‘hazardspel’ adalah sebuah permainan yang bersifat taruhan yang didalamnya terdapat pengharapan akan keuntungan atau perolehan lebih terhadap sesuatu tanpa melakukan suatu usah atau pekerjaan. Judi adalah sebuah permainan yang dilarang oleh norma yang berlaku ditengah-tengah masyarakat baik itu norma hukum maupun norma agama. Judi merupakan perbuatan dalam bentuk sebuah permainan yang dapat memberikan dampak yang tidak baik bagi kehidupan sosial kemasyarakatan bagi sebuah bangsa. Togel adalah sebuah permainan yang mengharapkan keuntungan didalamnya tanpa berusah dengan bekerja keras tetapi cukup dengan memilih nomor dan memasang nomor tersebut sebagai nomor teruhan dengan nominal uang tertentu. Permainan judi dapat dikategorikan bagi orang-orang yang di indikasi telah turun moralitasnya dalam berkehidupan didalam masyarakat. Persoalan judi merupakan suatu hal atau suatu perbuatan yang sangat bertentangan dengan norma hukum maupun norma agama. Kedua norma ini memiliki sanksi masing-masing terhadap persoalan judi itu sendiri tetapi terkadang sebagai manusia selalu lalai untuk dapat mentaati norma yang berlaku. Pertanyaannya bila norma yang memiliki sanksi sekalipun bisa dilanggar, bagaimana bila norma yang tidak memiliki sanksi?. Pertanyaan kemudian siapa yang harus memberantas dan siapa yang akan bertanggung jawab? Kapan dimulai penyelesaian persoalan togel ini?.
Kami memiliki pendangan bahwa yang lebih berkompeten untuk menyelesaikan masalah judi tipe togel adalah pihak kepolisian karena ini menyangkut persoalan tindak pidana sebab melanggar Pasal 303 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Kepolisian sebagai perangkat alat Negara yang berfungsi menerapkan peraturan-peraturan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan ditengah-tengah kehidupan masyarakat. Tetapi dalam hal ini kami juga melihat bahwa masyarakat sebagai pendukung tugas kepolisian harus dapat bekerjasama untuk menyelesaikan masalah ini. Kerjasama berupa laporan kepada pihak kepolisian terhadap oknum-oknum yang terus dibiarkan merajalela sebagai bandar dalam menyebarluaskan judi tipe togel di tengah-tengah masyarakat. Masyarakat juga harus tetap melakukan pengawasan secara langsung terhadap kinerja kepolisian dalam menangani dan memberantas persoalan-persoalan hukum yang ada seperti persoalan judi tipe togel yang sudah meresahkan masyarakat agar polisi tidak menutup mata terhadap persoalan yang memang sudah menjadi tugas dari kepolisian itu sendiri. Masalah judi tipe togel yang meresahkan masyarakat belakangan ini menurut hemat kami bahwa yang pantas bertanggung jawab atas keadaan ini adalah pemerintah Kota dan Kabupaten pada wilayah masing-masing karena pemerintah memiliki otoritas kekuasaan terhadap seluruh aktivitas masyarakat yang ada didalam wilayah kerjanya sehingga seharusnya pemerintah peka dan telah mengambil langkah-langkah konkrit untuk menyelesaikan masalah yang ada. Pemerintah sejak awal mestinya sudah harus dan terus secara berkesinambungan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk dapat bekerjasama dan berkomitmen di dalam menyelesaikan dan memberantas perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum berupa tindak pidana dan ketertiban umum seperti tawuran, mabuk-mabukan dan terutama saat ini adalah judi tipe togel di tengah-tengah masyarakat. Tetapi sangat disayangkan sejauh ini belum satu pun bandar yang ditangkap sehubungan dengan masalah judi tipe togel ini. Di sini kami juga melihat bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Kota dan Kabupaten Maluku Tenggara sebagai representasi rakyat yang lebih mudah dalam menjalin koordinasi antar lembaga pun tidak mampu memerankan fungsi pengawasannya dengan baik. Sebagaimana yang di sebutkan didalam Pasal 20A UUD 1945 menyebutkan bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fugsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Maka hemat kami bahwa DPR lewat fungsi pengawasan dapat memanggil Kapolres Maluku Tenggara untuk mendengar pendapat dan memberikan pertanggung jawaban terhadap kepemimpinan beliau dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum yang berada di dalam wilayah kerjanya yaitu salah satu adalah masalah tindak pidana judi tipe togel yang sudah sangat meresakan masyarakat.
Menyadari bahwa mungkin langkah-langkah konkrit telah dilakukan oleh semua pihak terutama pihak kepolisian dan didukung oleh pemerintah dan elemen masyarakat serta oraganisasi-organisasi pemuda bahkan DPRD lewat fungsi pengawasannya telah menyurati pihak kepolisian untuk serius dalam menangani porsoalan-persoalan hukum yang ada terutama saat ini adalah judi tipe togel di Kota Tual dan Maluku Tenggara tetapi harapan bahwa persoalan judi tipe togel yang sudah berhembus beritanya sampai keluar daerah agar segera dengan tindakan serius dan komitmen dari semua pihak terutama pihak kepolisian untuk dapat memberantas peredaran judi tipe toge di Kota Tual dan Maluku Tenggara secara keseluruhan. Kami juga berpendapat bahwa mari kita semua sepakat bahwa melakukan pemberantasan harus dimulai dari bandar sehingga dapat memutus mata rantai peredaran togel tersebut.
Tentu manusia sebagai makhluk yang dibekali akal maka seharusnya melakukan sesuatu atau sebuah perbuatan lebih awal harus berpikir terlebih dahulu terhadap dampak yang akan terjadi kemudian hari dari perbuatan itu entah itu dampak positif maupun dampak negatifnya, hal ini guna dapat memanilisir tingkat kesalahan dan resiko yang kemudian akan terjadi.
Bila ditinjau dari sisi hukum normatif maka persoalan judi itu sendiri telah diatur di dalam Pasal 303 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ayat 3 menyebutkan bahwa “judi ialah tiap-tiap permainan, yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi tambah besar karena kepintaran kebiasaan pemain”. Pasal 303 ayat 3 ini memiliki sanksi pidana yang cukup berat yaitu dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah. Hal ini mestinya dijadikan sebagai alasan untuk orang-orang tidak melakukan atau ikut turut dalam bermain judi tetapi sangat disayangkan kebanyakan masyarakat yang notabene adalah mereka yang memiliki ilmu pengetahuan malah terlibat dan terjun langsung dalam permainan judi itu sendiri. Hal ini merupakan sebuah preseden buruk bagi perkembangan bangsa kedepan terutama daerah Kota Tual dan Maluku Tenggara secara khusus. Tentu ini memiliki dampak yang sangat buruk bagi pertumbuhan generasi muda kedepan untuk memiliki moralitas yang baik dan benar, manakalah hal yang buruk telah di contohkan oleh para orang tua atau generasi yang akan menjadi parameter bagi generasi penerusnya. Persoalan ini tentunya tidak bias dibiarkan berlarut-larut jika semua pihak memiliki kepedulian terhadap pembangunan dan kemajuan Kota Tual dan Maluku Tenggara kedepan. Bagi institusi yang memiliki kompetensi agar dapat melihat dan menindak lanjuti persoalan judi tipe togel yang telah meresahkan kehidupan masyarakat tersebut.
Pihak kepolisian dalam hal ini Polres Maluku Tenggara sebagai salah satu institusi yang memiliki otoritas penuh dalam menciptakan ketertiban, keamanan dan kenyamanan didalam kehidupan masyarakat mestinya tidak berdiam diri melihat persoalan ini akan tetapi seharusnya telah melakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan persoalan judi tipe togel di Kota Tual dan Maluku Tenggara.
Kepolisian tentu sebagai penjaga, pelindung dan pengayom masyarakat mestinya mampu peka terhadap setiap perkembangan dan situasi terbaru yang terjadi di dalam masyarakat itu sendiri. Polisi sebagai abdi Negara harus bekerja sesuai sumpah dan janji yang telah di ucapkan bukan bekerja berdasarkan atas yang memberi uang. Kami berharap bahwa polisi seharusnya telah mengambil langkah dengan segera menangkap oknum-oknum yang berperan sebagai bandar judi tipe togel ini agar dapat memutus mata rantai peredaran judi tipe togel di Kota Tual dan Maluku Tenggara sehingga dapat menjadi efek jera bagi yang lainnya. Kami meminta kepada Kapolres Maluku Tenggara beserta jajarannya agar segera mengambil langkah konkrit terhadap persoalan judi tipe togel yang sudah meresakan kehidupan masyarakat Kota Tual dan Maluku Tenggara.  Kami juga melihat di dalam persoalan yang sama maka kami berharap kepada Pemerintah Kota Tual maupun Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara agar dapat mengambil langkah konkrit terhadap persoalan judi tipe togel yang sudah sangat meresahkan kehidupan masyarakat tersebut. Kami mengusulkan agar sanksi tegas harus diberikan kepada para PNS yang ikut terlibat dalam aktifitas judi tipe togel pada waktu sedang berdinas karena ini dapat memberikan efek buruk terhadap efektifitas kinerja pemerintah dalam melayani masyarakat sebagai pelayan publik dan dalam rangka mewujudkan pembangunan didaerah serta dianggap PNS tersebut lalai dalam memenuhi kewajibannya sebagai pelayan publik. Kepada pihak kepolisian agar sanksi tegas juga dapat diberikan terhadap oknum polisi yang terlibat di dalam peredaran judi tipe togel di Kota Tual dan Maluku Tenggara.
Kami juga perlu menyampaikan bahwa bilamana sejak diturunkan tulisan ini, di Kota Tual dan Maluku Tenggara telah ada penanganan serius terhadap persoalan-persoalan hukum sudah berjalan dengan baik dan terutama porsoalan judi tipe togel yaitu dengan telah dilakukan penangkapan terhadap oknum-oknum yang berperan sebagai bandar maka kami memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja kepolisian dan pemerintah Kota dan Kabupaten serta semua pihak yang sampai hari ini masih mencintai Nuhu Evav sebagai sebuah wilayah di nusantara yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa serta menghormati nilai-nilai kearifan lokal yang ada.
Di bawah ini adalah beberapa pendapat masyarakat yang berdomisili di Kota Tual maupun Kabupaten Maluku Tenggara yang berhasil kami hubungi untuk meminta tanggapan dan pendapat mereka berhubungan dengan persoalan judi tipe togel di Kota maupun Kabupaten.
1.      Sebagai warga masyarakat muslim didaerah ini sangat prihatin terhadap maraknya togel yang bukan hanya melibatkan masyarkat awam tetapi justru aparatur Negara turut terlibat didalamnya, jelas sekecil apapun dikatakan judi sekalipun sebagain kalangan menilai togel belum terlalu memberikan dampak sosial yang berarti namun jelas-jelas ini harus diberantas tapi pertanyaannya mulai dari siapa?dan kapan? karena yang punya kompoten adalah penguasa justru sebaliknya penguasalah yang memberikan bekengan terhadap semua ini  “wallahu alam”. Pendapat Bang Lempo via pesan singkat SMS, 26 Juni 2012 Pukul 11:46:49 WIB. (Domisili Fair, Tual)
2.      Saya tidak tau yang dibagian tual sana persoalan togel kayak bagaimana? Soalnya saya di elat. Katanya kalau di elat sini selama ada togel maka sangat berkurangnya tingkat kejahatan mislnya mabuk dan keributan karena selama ada togel mereka sibuk menghitung-hitung nomor, menurut mereka sedikit adanya dampak positif dalam kesejahteraan dan kemakmuran dalam bermasyarakat. Menurut saya togel merupakan uang haram karna enteng sekali nyarinya. Uang yang halal itu di cari dengan bekerja keras dan keringat. Saya belum tau penyelesaian dari pihak kepolisian karena togel itu dimainkan oleh semua lapisan masyarakat dan isntansi maupun pihak kepolisian, TNI pasti juga ada yang main lah, dari anak kecil sampai orang tua semua menggemari togel. Jadi bagaimana cara pemberantasannya? Jadi bingung juga. Pendapat Ka arofah via pesan singkat SMS, 26 Juni 2012 Pukul 10:36:50 WIB. (Domisili sekarang Elat).
3.      Tidak ada keresahan keamanan karena orang hanya berkelimun dengan pena dan buku untuk coret-coret baru waktu hitung perlu ketenangan tidak bole terganggu alias ribut-ribut. Sudah ada upaya dari pihak polisi seperti penangkapan penjual kupon togel. Baru ada upaya pemda berapa himbauan untuk para PNS. Memang ada gangguan kinerja untuk PNS karena banyak waktu untuk hitung angka bola jatu. Kalau diberantas usut bandarnya siapa dan di tindak hukum. Pendapat Bang Us via pesan singkat SMS, 26 Juni 2012 Pukul 14:48:15 WIB. (Domisili Mangon, Tual).
4.      Warga evav sudah dipropaganda oleh togel, dengan munculnya togel di evav warga sudah jarang mabuk-mabukan dan bikin onar, karena mereka hanya berpikir bahwa hari ini cari uang 1000 ato lebih untuk memasang togel disore hari, dan tidak ada keresahan bagi warga lain. Pendapat Bang Pongky via pesan singkat SMS, 26 Juni 2012 Pukul 14:03:28 (Domisili sekarang Malang). Status Mahasiswa.
5.      Saya tidak setuju kalau hal ini terus terjdi di kota tual, Pada intinya togel itu judi, dan hal itu dilarang oleh semua agama, dampaknya adalah peningkatan  tingkat kemalasan di kota tual, karena ketergantungan hidup terhadap hal ini, itu baru dari satu faktor belum factor-faktor yang seperti pendidikan, nantinya ada pertanyaan yangg timbul kemana pelajaran agama dan adat yang selama ini kita junjung?????. Pendapat Bang Sami via email, Selasa, 26 Juni 2012 Pukul 10:37 WIB. (Domisili sekarang Jakarta).
   

Senin, 07 Mei 2012

Tinggal kenangan

Engkau yang dulu saat pertama kali ku jumpa adalah sosok yang sangat memikat, pertemuan pertama yang penuh dengan tatapan kedua bola mata yang berbeda mebuat hati berdebar, jantung berdetak sangat kencang membuat jiwa terhanyut dalam pesonamu. Di saat aku sadar maka hatiku berbisik engkau telah menemukan sang mawar yang semerbaknya selama ini menggoda penciuman mu dan mekarnya telah melukai penglihatan mu. Aku tergerak dan bangkit dari tidurku yang panjang karna kini telah ku temukan sosok mu yang selalu mendera dalam tidurku, sesekali engkau hadir dalam mimpiku yang berkepanjangan, semua tentang mu terlukis nyata dalam pandanganku saat aku berjalan didalam mimpi, ini engkau telah nyata ada di hadapanku. Sebuah taman tak membutuhkan waktu yang lama telah ku bangun untukmu taman itu ku persebahkan agar engaku dapat tumbuh subur dan mekar didalam selamanya. Taman yang kubangun dengan iman dan taqwa, pagarnya terbuat dari kejujuran, tanahnya ku campur dengan pupuk sabar, ku sirami dengan ilmu agar engkau tumbuh subur dan sabar didalamnya. Waktu terus berlalu engkau berubah menjadi mawar yang mekar dan harum semerbak di tamanku engkau telah ku pelihara dan ku rawat dengan segala kekurangan dan keterbatasan ku walau tak turun hujan engaku tetap subur tak gersang, tidak mentari pun engkau tetap kuat dan tak layu, saat malam tiba biar tidak bersinar rembulan namun engkau tetap berkilau, walau tak berpijar bintang namun engkau tetap bersinar ditaman, engkau telah tumbuh menjadi sekuntum mawar merah yang indah nan mempesoan di tamanku. Tapi seiring dengan berjalannya waktu kini engkau tak lagi betah untuk tumbuh dan mekar di tamanku hingga engkau terlihat layu dan pudar dan tak lagi indah kini taman pun menjadi gersang dan rusak, belum tiba musim kemarau tapi engkau telah duluan mengering, kini turun hujuan namun engkau telah mati di tamanku dan membiarkan taman menjadi gersang. Tapi bila suatu saat ada mawar yang hendak tulus dan ikhlas tumbuh dan mekar di tamanku maka akan ku rawat dan ku pelihara dengan semua kepunyaanku...amin. Pergilah duhai mawar yang pernah hidup di tamanku kini semuanya telah musanah yang tertinggal hanyalah bekas dan kenangan di tamanku semoga engkau dapat menemukan taman yang lebih baik dari taman hatiku.

Minggu, 06 Mei 2012

Kebebasan yang kebablasan

Problematik terbesar yang tengah dihadapi bangsa saat ini adalah kian menjamurnya tema-tema kemaksiatan di tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. kemaksiatan itu saling berhubungan satu sama lain sehingga hampir-hampir masyarakat awam tak lagi merasakan maksiat itu adalah sesuatu yang mengerikan dan produknya dosa akan tetapi seakan dianggap sebagai hal yang biasa-biasa saja saat ini dan tak lagi tabu. Semua ini adalah konsekuensi dari terjadinya era keterbukaan dalam sebuah pergaulan hidup yang mendunia. Globalisasi benar-benar menjadi candu yang tak lagi dapat dihindarkan dari dampak semakin bebasnya manusia mengeksperiskan diri sesuai kehendak hatinya, dengan didukung oleh alat bantu bernama teknologi yang percepatan kehadirannya kian melesat cangih. Hadirnya globalisasi yang kini kian menjamur hingga pelosok pedesaan telah membuka akses yang sangat mudah bagi rakyat pedesaan untuk ikut menikmati perkembangan dunia yang kian marak dengan hal-hal baru yang tak lagi memiliki batasan yang dikendalikan oleh norma atau aturan tetapi semuanya telah dikendalikan oleh kemauan pribadi yang hendak mengekspresikan semua tetang kebebasan. "ciuman, berpelukan, bahkan tempat maksiat bebas beraktivitas ditengah-tengah linkungan masyarakat pun telah menjadi hal biasa". Hal ini telah membawa dampak positif dan negativ terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ini tercermin dari kehidupan bebas yang kini selalu dipertontonkan oleh generasi muda yang notabene adalah generasi harap bangsa. Generasi muda yang ada di perkotaan maupun di pedesaan kini telah terkontaminasi dengan perkembangan dunia yang sangat cangih. Pergaulan yang mereka pertontonkan tak lagi memiliki batasan, sungguh ironis sekali karena keadaan ini pun telah masuk hingga sekolah-sekolah dan perguruan tinggi sehingga sangat mengkhawatirkan masa depan generasi muda bangsa. Sebuah perkembangan tentunya memiliki dampak positif dan negativ, maka mari kita tengok bersama dampak dari globalisasi yang mengusung kebebasan. Dampak positif yang dapat terlihat dari pesatnya perkembangan globalisasi yang masuk hingga ke pelosok negeri adalah bahwa generasi muda telah dengan muda mengakses dan mengikuti berita dan perkembangan seputar persoalan-persoalan didalam negeri maupun luar negeri yang terus berkembang setiap saat, hal ini dapat memberikan nilai tambah terhadap pengetahuan generasi muda sehingga mereka juga tidak ketinggalan informasi yang terus berkembang setiap detiknya tetapi harus pula semua itu dilakukan dengan bimbingan dan pengarahan yang dilakukan oleh orang tua, guru maupun lingkungan masyarakat agar generasi muda tidak hanyut dalam kebebasan yang kebablasan. Dampak negativ dari pesatnya kemajuan globalisasi saat ini adalah dapat terlihat dari pola pikir yang konsumtif dan gaya hidup instan yang telah di pertontonkan oleh generasi muda saat ini, globalisasi juga memiliki dampak positif sebagai mana yang telah terurai diatas tetapi ini hanyalah persoalan edukasi yang masih kurang terfokus terkait dengan perkembangan generasi muda terhadap perkembangan zaman kekinian yang kian menjadi-jadi . pola pikir konsumtif terhadap cara copy paste telah masuk sebagai sebuah tren berpikir yang membuat generasi mudah tidak mau untuk berusah dan melakukan sesuatu dengan menggunakan kemampuannya sendiri tetapi lebih cenderung plagiat atau mencontek sehingga apa yang ditampilkan atau yang di pikirkan adalah lebih banyak pendapat, pemikiran atau hasil karya orang lain, keadaan ini disebabkan karena cara copy paste telah mengkontaminasi pola pikir generasi muda. Gaya hidup yang instan juga dapat dilihat dari cara berpakaian dan bergaul yang dipraktekkan oleh generasi muda saat ini dimana mereka lebih cenderung berbusana atau berpakian yang ala kebarat-baratan dari pada berpakian ala budaya sendiri yang lebih menampilkan sisi kesopanan dan tata krama, "katanya tidak gaul", inilah cara pandang yang keliru tapi dibiarkan tumbuh dan menjamur pada kehidupan generasi muda saat ini. Bergadang hingga larut malam dan berkeliaran dimana-mana hal ini juga menimbulkan pertanyaaan tersendiri seberapa parakah moral generasi muda bangsa saat ini..??dimanakah peran orang tua saat anak-anak tengah malam masih diluar rumah kebebasan yang kebalasan diberikan oleh orang tua sungguh fenomena yang mengerikan bila dibiarkan. Apakah hal ini perlu di biarkan terus menerus untuk merusak masa depan anak negeri yang menjadi estafet bagsa..???tentu jawabanya tidak!!! mari kita temukan solusinya untuk bisa menjawab persoalan yang ada.