Jakarta, 28 Juni 2012
Judi Pebuatan Tindak Pidana
Tindak pidana atau yang dikenal
istilah asing yaitu “Strafbaar feit” adalah suatu handeling
(tindakan/perbuatan) yang diancam dengan pidana oleh undang-undang,
bertentangan dengan hukum (onrechtmatig) dilakukan dengan kesalahan (schuld)
oleh seseorang yang mampu bertanggungjawab. Menurut Moeljatno istilah perbuatan
pidana adalah perbuatan yang oleh aturan hukum pidana dilarang dan diancam
dengan pidana barang siapa yang melanggar larangan tersebut dan merupakan
perbuatan yang anti social. Peristiwa pidana adalah suatu perbuatan pidana yang
dilakukan oleh seseorang atau sekolompok orang yang melanggar hukum dan
perbuatannya dapat di hukum oleh hukum itu sendiri. Menurut sudut pandang hukum positif, peristiwa pidana itu
adalah suatu peristiwa yang oleh undang-undang ditentukan sebagai suatu
peristiwa yang menyebabkan dijatuhkan hukuman. Sedangkan menurut SIMONS,
peristiwa pidana adalah suatu perbuatan yang oleh hukum diancam dengan hukuman,
bertentangan dengan hukum, dilakukan oleh seseorang yang bersalah dan orang itu
dianggap bertanggungjawab atas perbuatannya.
Suatu peristiwa pidana harus memuat
unsur perbuatan yang melawan hukum (element van wederrechtelijk) dan
oleh sebab itu dapat dijatuhkan hukuman (strafbaarheid can het feit)
serta unsur kesalahan pembuat (dader) yang bertanggungjawab atas
perbuatan tersebut (element van schuld).
1.
Unsur Melawan Hukum (wederrechtelijkeheid)
Yang
dimaksud dengan unsur melawan hukum adalah setiap perbuatan yang melanggar
hukum, membawa kerugian kepada orang lain, mewajibakan orang karena salahnya
menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
2.
Unsur Kesalahan (Schuld)
Dalam
hukum pidana, yang dimaksud dengan kesalahan atau pertanggungjawaban adalah
suatu pertanggungjawaban menurut hukum pidana (verantwoordelijkheid volgens
het strafrecht). Menurut etika, setiap orang bertanggungjawab atas segala
perbuatannya, tetapi dalam hukum pidana, hanya perbuatan-perbuatan yang dapat
menyebabkan hal hakim menjatuhkan hukuman dapat dipertanggungjawabkan kepada
pembuat. Pertanggungjawaban itu adalah pertanggungjawaban pidana.
Judi merupakan sebuah
perbuatan tindak pidana yang melanggar aturan hukum pidana sehingga setiap
orang yang diketahui bermain judi harus dihukum. Di dalam pasal 303 Kitab
Undang – Undang Hukum Pidana. Larangan terhadap judi sangat jelas telah diatur
di dalam Pasal 303 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Berikut ini adalah bunyi Pasal 303 Kitab Undang –
Undang Hukum Pidana :
Dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun
atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah dihukum barangsiapa
dengan tidak berhak :
1e. menuntut pencaharian dengan jalan sengaja
mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur
dalam perusahaan main judi;
2e. sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk
main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu,
biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai
kesempatan itu.
3e. turut main judi sebagai pencaharian.
Ayat 2
Kalau si tersalah melakukan kejahatan itu dalam
jabatannya, dapat dipecat dari jabatannya itu.
Ayat 3
Yang dikatakan main judi yaitu tiap-tiap permainan,
yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada
untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi tambah besar karena
kepintaran kebiasaan pemain. Yang uga terhitung masuk main judi ialah
pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak
diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala
pertaruhan yang lain-lain. (KUHP Pasal 35, Pasal 37,Pasal 542).
Pasal 303 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana
menyebutkan bahwa :
Ayat 1
Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun
atau dendan sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah dihukum:
1. Barang
siapa mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar
peraturan pasal 303;
2. Barang
siapa turu main judi di jalan umum atau di dekat jalan umum atau ditempat yang
dapat dikunjungi oleh umum, kecuali kalau pembesar yang berkuasa telah memberi
izin untuk mengadakan judi itu.
Ayat 2
Jika pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lalu
dua tahun, sejak ketetapan putusan hukuman yang dahulu bagi si tersalah
lantaran salah satu pelanggaran ini, maka dapat dijatuhkan hukuman penjara
selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah.
Bila mencermati pada
bunyi Pasal 303 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana maka sangat jelas dan tegas
dikatakn tentang larangan dan hukuman terhadap judi. Permainan judi di
kategorikan sebagai perbuatan tindak pidana yang bila ada oknum yang dengan
sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau
sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada
perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu maka karena
perbuatannya itu di hukum pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh
tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah. Menyadari
sungguh pada hukuman pidana dan denda yang disebutkan diatas maka mestinya
setiap orang tidak harus ikut campur di dalam memberi kesempatan dan ikut
meyebarluaskan serta terlibat bermain di dalamnya demi memperoleh keuntungan
semata.
Pertanyaanya siapakah
yang harus memberantasnya? Bagaimanakah cara pemberantasan judi yang sudah
merajalela di tengah-tengah masyarakat saat ini? Siapakah yang harus di
berantas? Kapankah di mulai
pemberantasannya? Bilamana oknum-oknum yang telah ditangkap apakah mereka dapat
di pidana dengan hukuman penjara sesuai yang disebutkan dengan Pasal 303 KUHP?
Hemat kami bahwa
pertanyaan-pertanyaan diatas lahir atas dasar kekecewaan yang ada terhadap
penanganan permasalahan judi yang sudah merajalela hingga keseluruh lapisan
masyarakat yang hingga saat ini pihak kepolisian belum dapat memberantas
persoalan judi di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.
Siapakah yang harus
memberantas masalah tindak pidana judi ini maka kami menjawab bahwa tentu yang
memiliki tugas dan kompetensi untuk meyelesaikannya adalah pihak kepolisian. Masyarakat
juga memiliki peran yang sangat penting terhadap penanganan judi yang
merajalela di tengah-tengah kehidupan masyarakat itu sendiri. Masyarakat harus
proaktif di dalam memberikan laporan terhadap persoalan-persoalan hukum dan
terus melakukan pengawasan yang berkesinambungan terhadap kinerja kepolisian
dalam menangani kasus-kasus hukum yang ada. Kepolisian sebagai salah satu
institusi dan polisi sebagai alat Negara yang bertugas menerapkan peraturan
Negara maka sudah seharusnya dapat mengambil langkah-langkah konkrit dalam
menangani setiap persoalan hukum yang muncul atau yang ada di tengah-tengah
masyarakat, salah satunya adalah masalah judi. Judi adalah suatu masalah yang
muncul di tengah-tengah kehidupan masyarakat sebagai masalah hukum karena
bertentangan dengan peraturan yang berlaku. kepolisian harus peka dan tanggap
terhadap persoalan-persoalan hukum yang timbul akibat dari aktifitas masyarakat
itu sendiri. Langkah-langkah konkrit segera di ambil dalam penanganan berupa
penyelidikan dan penangkapan. Upaya ini di maksudkan untuk dapat mencegah
meluasnya persoalan hukum yang ada dan dapat segera terselesaikan sesuai
peraturan yang berlaku. Polisi sendiri sebagai penyidik di dalam Pasal 102
KUHAP ayat 1 menyatakan bahwa penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau
pengaduan terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana
wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan. Maka menurut kami
persoalan judi yang ada di Kota Tual dan Maluku Tenggara seharusnya kepolisian
telah mengambil langkah-langkah konkrit bahkan harus sudah melakukan
penangkapan terhadap oknum-oknum yang diduga sebagai pelaku. Tetapi kenyataan
bahwa Kepolisian Maluku Tenggara masih lamban dalam penanganan kasus-kasus
hukum di Kota Tual maupun Maluku Tenggara.
Bagaimanakah cara
pemberantasan judi yang sudah merajalela di tengah-tengah masyarakat saat ini?
Kami memiliki pendapat bahwa cara yang tepat adalah dengan cara kerjasama dari
semua pihak agar dapat membantu kepolisian dalam memberantas judi itu sendiri.
Semua pihak yang memiliki bukti-bukti dan dugaan yang berhubungan dengan
oknum-oknum yang memiliki keterlibatan dengan judi serta yang bertindak sebagai
bandar maka segera melapor kepada pihak yang berwajib untuk di lakukan
penyelidikan dan penangkapan. Kerjasama berupa laporan dari masyarakat sebenarnya
sangat di butuhkan oleh polisi sebelum mengambil tindakan hukum. Polisi
biasanya beralasan bahwa mereka tidak memiliki data untuk kasus-kasus yang ada
sehingga masyarakat di harapkan berperan aktif dalam melaporkan apabila ada
dugaan tindak pidana yang diketahuinya sehingga polisi dapat melakukan
penyelidikan berdasarkan laporan tersebut.
Siapakah yang harus di
berantas? Sesuai pengamatan kami maka yang menjadi sasaran pemberantasan adalah
oknum-oknum yang bertindak sebagai bandar sehingga mudah dalam memutus mata
rantai persoalan judi tersebut. Masyarakat tidak boleh takut untuk melapor
terhadap polisi bila memiliki bukti-bukti atau dugaan tindak pidana terhadap
oknum-oknum yang di sangka terlibat atau bertindak sebagai bandar judi. Demi
menegakan keadilan maka peran aktif dari masyarakat sangat di butuhkan sehingga
fungsi kontrol terhadap kinerja kepolisian dapat terawasi dengan baik. Polisi
juga harus bekerja dengan jujur dan berani dalam menegakan keadilan bukan
bekerja berdasarkan yang bayar. Pihak kepolisian tidak harus tebang pilih dalam
menengani masalah-masalah hukum yang ada dan apabila kedapatan maka ini adalah
merupakan reseden buruk bagi istitusi kepolisian itu sendiri. Polisi juga harus
gerak cepat dengan melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan jangan
sampai membiarkan masalah judi berlarut-larut sehingga bisa menjadi komuditi
ekonomi bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengorbankan harkat
dan martabat institusi kepolisian.
Bilamana pelaku tindak
pidana judi yang telah ditangkap apakah mereka dapat di pidana dengan hukuman
penjara sesuai yang disebutkan dengan Pasal 303 KUHP? Bilamana melihat pada
Pasal 1 UUD 1945 ayat 3 yang menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara
hukum maka sudah sangat jelas barang siapa yang melakukan tindak pidana sudah
barang tentu harus di hukum sesuai perbuatannya demi menjunjung hukum itu
sendiri. Bila mengikuti proses hukum yang ada maka kami berkeyakinan penerapan
Pasal 303 KUHP dapat terlaksana akan tetapi dalam hal ini di kembalikan lagi
kepada pihak yang berkompeten yang menengani masalah ini dan kita semua
berkewajiban mengawal proses-proses hukum yang ada agar keadilan dapat di
tegakan tanpa tebang pilih.. Tersangka yang sudah di tangkap dalam kasus-kasus
hukum seperti judi tentu dapat di hukum sesuai sanksi yang disebutkan di dalam
Pasal 303 KUHP tetapi harus di pahami bahwa selama si tersangka setelah di tangkap
dan sedang menjalani proses pemeriksaan hingga di tingkatkan statusnya sebagai
terdakwa dan sampai di sidangkan di depan pengadilan sampai belum turun
keputusan pengadilan terhadap terdakwa tersebut maka si terdakwa masih belum
dapat di katakan bersalah karena dalam hukum acara kita di kenal dengan Asas
Praduga Tak Berselah yang berarti seseorang tersangka maupun terdakwa yang
belum di vonis dengan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
maka tersangka atau terdakwa tersebut belum bisa dikatakan bersalah.
Kami menyadari bahwa
tidak ada kesempurnaan dalam tulisan ini sehingga kritik dan saran yang membangun
kami butuhkan untuk dapat memperbaiki tulisan-tulisan berikutnya terhadap
persoalan-persoalan yang ada terutama memberikan edukasi terhadap persoalan
hukum di negeri ini. Semoga tulisan ini bisa menjadi referensi kecil bagi yang
hobi membaca dan yang mencari informasi.